Image of MAJALAH FOODREVIEW INDONESIA Vol. XV No. 7 Juli 2020

MAJALAH CETAK

MAJALAH FOODREVIEW INDONESIA Vol. XV No. 7 Juli 2020



Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. UU No 18, 2012

Assurance that food will not cause harm to the consumer when it is prepared and/or eaten according to its intended use. General Principles of Food Hygiene, CAC/RCP 1-1969

Keamanan adalah prasyarat dasar pangan. Jika tidak aman, maka itu bukanlah pangan. Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO; http://www.fao.org/fao-stories/ article/en/c/1179647/) menyatakan bahwa “If it isn’t safe, it isn’t food”. Jadi, hal pertama dan utama tentang pangan adalah keamanannya.

Arti keamanan pangan ini, menjadi lebih penting lagi ketika dunia mengalami permasalahan pandemi COVID-19. Hal ini bisa dipahami karena peranan pangan yang esensial untuk memberikan dan (bahkan) meningkatkan daya tahan tubuh melawan COVID-19. Pangan yang tidak aman, bukannya berkontribusi pada daya tahan tubuh, tetapi bahkan bisa jadi menurunkan, atau menyebabkan sakit.

Jelas, pangan tidak aman merupakan hal yang tidak diinginkan. Karena itu, setiap insan pangan perlu memperkuat persyaratan dasar untuk memproduksi pangan yang baik, Back to Basic: Food Safety First. Semuanya -mulai dari petani/pekebun/peternak/ nelayan, pengepul, pedagang, pengolah, penjaja sampai ke konsumen pangan- perlu secara disiplin dan bertanggung jawab melaksanakan praktik-praktik baik dalam proses produksi, penanganan, pengolahan, distribusi, dan konsumsi pangan, untuk memastikan keamanan pangan.

Khususnya pada masa pandemi dan kenormalan baru, setiap insan pangan pada setiap mata rantai pasok pangan, perlu melakukan langkah-langkah tambahan, sebagaimana direkomendasikan oleh otoritas keamanan pangan – misalnya rekomendasi dari Badan POM RI (Pedoman Produksi dan Distribusi Pangan Olahan pada Masa Status Darurat Kesehatan Corona Virus Disease 2019 (COVID19) di Indonesia (https://bit.ly/ PedomanProduksiDistribusiPanganOlahan). Industri pangan perlu semaksimal mungkin memastikan (i) bahwa setiap insan pangan tetap sehat, dengan mengaplikasikan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan kegiatan produksi pangan, dan (ii) bahwa pangan yang diproduksi tetap aman (dan bergizi, bermutu). Artinya, industri pangan perlu disiplin dan bertanggung jawab memastikan tidak menyebabkan terjadinya wabah keamanan pangan –seperti wabah Listeria monocytogenes pada jamur enoki, misalnya - di tengah-tengah wabah COVID-19.

Dalam hal ini, penting sekali kita –setiap insan pangan- menyadari bahwa “Food safety is everyone’s business”, sesuai dengan tema peringatan Hari Keamanan Pangan Dunia, yang diperingati setiap tanggal 7 Juni. Perlu kesadaran kolektif, bahwa keamanan adalah prasyarat bagi produk pangan. Tidak bermakna kita bicara gizi pangan, atau mutu pangan, jika pangan tersebut tidak aman.

Di sinilah peran penting industri pangan –from farm to table- yaitu peran untuk tetap berproduksi, menyediakan pangan aman dan bergizi, yang merupakan kebutuhan (dan hak) esensial manusia untuk hidup sehat, aktif, produktif secara bekelanjutan. Semoga kita semua tetap sehat, tetap semangat dan bermanfaat memproduksi kebutuhan esensial bagi bangsa.

Semoga informasi yang kami sajikan bermanfaat dalam meningkatkan daya saing produk dan industri pangan Indonesia.

Daftar Isi
FORUM
FOOD INFO-LINTAS PANGAN

PERSPEKTIF
Keamanan Pangan pada Era Kenormalan Baru

OVERVIEW
Menyikapi Isu Kontaminan 3-MCPD & GE dalam Keamanan Pangan
Kontaminasi Virus & Keamanan Pangan
Current Issues: Kontaminasi Listeria monocytogenes pada Jamur Enoki
Peran Akreditasi dalam Meningkatkan Keamanan Pangan
Arah Perkembangan UMKM Pangan Lokal Pasca COVID-19
Ketahanan Pangan Selama & Pasca COVID-19

ASOSIASI
Mencari Celah Ekspor Pangan Olahan di Masa Pandemi COVID-19

TEKNOLOGI
Aplikasi Teknologi Iradiasi pada Produk Boga Bahari: Tantangan Keamanan Pangan

KEAMANAN DAN MUTU
Mempertahankan Pasokan Pangan Aman dengan Sistem Manajemen Keamanan Pangan


Ketersediaan

M75Q1M 75 2020RAK KOLEKSI BUKUTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - TIDAK DAPAT DIPINJAMKAN

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
M 75 2020
Penerbit PT Media Pangan Indonesia : Bogor.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
1907-1280
Klasifikasi
M 75 2020
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Vol. XV No. 7 Juli 2020
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this