EBOOK FARMASI
Farmasi forensik - Apoteker(Tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab dalam dunia kesehatan)
Farmasi adalah ilmu yang mencakup penemuan,
pengembangan, produksi, distribusi, dan penggunaan obat dalam
pelayanan kesehatan. Sebagai bagian dari ilmu kesehatan, farmasi
berperan penting dalam menjamin obat yang aman, efektif, dan
berkualitas. Bidang ini meliputi farmakologi, kimia farmasi, farmasetika,
farmasi klinis, dan teknologi farmasi, serta terus berkembang mengikuti
kemajuan ilmu dan teknologi, termasuk dalam terapi presisi,
farmakogenomik, dan bioteknologi. Untuk menjamin perlindungan
hukum bagi apoteker dan pasien, praktik kefarmasian harus mengikuti
Kode Etik Apoteker Indonesia, Standar Pelayanan Kefarmasian (yang
ditetapkan Menteri Kesehatan), dan Standar Prosedur Operasional
(SPO). Di sektor produksi dan distribusi, apoteker wajib mengikuti
standar dari Badan POM seperti CPOB, CPOTB, CPKB, dan CDOB.
Kegagalan memenuhi standar ini dapat mengarah pada malpraktik
kefarmasian. Farmasi jurisprudensi membahas aspek hukum dan
regulasi yang mengatur praktik kefarmasian, sedangkan farmasi
forensik menerapkan ilmu kefarmasian dalam konteks hukum dan
peradilan, termasuk dalam proses litigasi dan regulasi. Apoteker
sebagai tenaga profesional menghubungkan ilmu kesehatan dan kimia
untuk memastikan keamanan dan efektivitas obat.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain