EBOOK TLM
Kesiapsiagaan dan ketahanan menghadapi ancaman penyakit infeksi emerging (Patogen Pernapasan) di indonesia tahun 2024
pencegahan non-farmasi berbasis risiko.
Kapasitas yang telah dibangun selama respon COVID-19 dapat dimanfaatkan untuk
kesiapsiagaan dan respon terhadap patogen pernapasan lainnya. Berdasarkan pembelajaran
dari pandemi COVID-19, WHO mengeluarkan pedoman kesiapsiagaan untuk mengatasi
ancaman penyakit emerging yang ditularkan melalui pernapasan. Pedoman ini memungkinkan
penyusunan rencana kesiapsiagaan berdasarkan jalur transmisi penyakit, dengan memperkuat
sistem kesiapsiagaan dan respon terhadap penyakit infeksi emerging patogen pernapasan dan
melibatkan lintas sektor. Indonesia telah mengadaptasi pedoman tersebut dengan menyusun
rencana kesiapsiagaan ancaman penyakit infeksi emerging pernapasan yang mencakup fase
interpandemi, deteksi awal kasus, peningkatan penularan di masyarakat, hingga fase deeskalasi.
Rencana tersebut meliputi lima pilar inti, yaitu: (1) Koordinasi Kedaruratan; (2) Surveilans
Kolaboratif; (3) Perlindungan Masyarakat; (4) Manajemen Klinis; dan (5) Akses ke Langkahlangkah
Pengendalian.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain